Kawan-kawan,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai pembunuhan brutal terhdap Tuan Suherman, atas alasan yang belum diketahui, yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Wilayah Kota Besar Meda pada tangal 11 April 2007.
Pada tanggal 11 April 2007, sekitar pukul 15.30 WIB, sekitar 30 orang tak dikenal yang menngaku sebagai Polisi dari Poltabes Medan memaksa masuk ke rumah Ibu Supiah (adik perempuan korban), meminta bertemu dengan Tuan Suherman. Ketika Ibu Supiah mengatakan bahwa Tuan Suherman tidak berada di rumah, para pelaku menodong dia dan keluarganya dengan senjata sambil berjalan memasuki rumahnya. Mereka menyita dua telepon genggam, hal ini dilakukan tanpa menunjukkan Surat Izin Penyitaan.
Kemudian mereka memaksa Ibu Supiah untuk membawa mereka ke rumah kakaknya. Setelah masuk ke dalam rumah Tuan Suherman dengan paksa, mereka langsung menahan dia, dan sekali lagi dilakukan tanpa menunjukkan Surat Penahanan. Mereka juga menggeledah rumahnya secara paksa dan juga tanpa Surat Penggeledahan. Menurut pengakuan istri Tuan Suherman, mereka menyita 50 buah gelang, 2 buah cincin, 2 kalung emas, 5 buah jam tangan, 2 buah tas jinjing, 1 lembar kartu ATM, 4 buah telepon genggam, 1 buah paspor, 3 lembar sertifikat tanah, 4 buah motor, 1 buah mobil, dan uang tunai sejumlah Rp. 109 juta.
Juliana dan anak-anaknya dibawa oleh ke Kantor Poltabes Medan dimana mereka diperiksa oleh Polisi. Sementara Tuan Suherman dibawa ke arah yang berlawanan menuju suatu lokasi yang tidak diketahui. Sekitar pukul 18.00 WIB, Juliana diinformasikan bahwa mayat suaminya telah ditemukan. Laporan otopsi menyatakan bahwa Tuan Suherman telah ditembak pada bagian dada. Dia juga menderita luka tembak pada bagian kiri pusar, dan pinggulnya. Dan yang mengejutkan adalah bahwa Juliana tidak diperbolehkan untuk mengenali jenazah suaminya tersebut dengan alasan prosedur standar kepolisian.
Hanya di RS Bhayangkara, Juliana akhirnya diperbolehkan untuk melihat jenazah almarhum suaminya, sekitar pukul 18.00 WIB hari yang sama. Di rumah sakit, seorang petugas kepolisian mendekati Juliana dan memberikan dia sebuah amplop berisi Rp. 500 ribu sebagai kompensasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, jenazah Tuan Suherman dibawa kembali ke kediaman keluarganya dan dikuburkan di Pemakaman Mandala sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama.
SARAN TINDAKAN:
Harap sampaikan kepada institusi yang berkaitan di bawah ini, tunjukkan kepedulian Anda dan keprihatinan Anda terhadap terjadinya tindakan penahanan secara melawan hukum, perampokan, penculikan dan pembunuhan terhadap Tuan Suherman, yang disebut-sebut sebagai “upaya penegakan hukum” oleh Kepolisian Poltabes Medan.
To support this case, please click here: SEND APPEAL LETTER
SAMPLE LETTER
Kepada Yth. __________,
INDONESIA: Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan sekali lagi melakukan pelanggaran terhadap Rule of Law dengan secara brutal membunuh pria tak bersalah.
Nama korban: Tuan Suherman
Nama dugaan pelaku: 30 orang tak dikenal yang mengaku sebagai Polisi dari Poltabes Medan.
Tanggal kejadian: 11 April 2007
Tempat kejadian: Kediaman Tuan Suherman: Trikora 26, Tegal Sari, Medan, Sumatera Utara. Tempat terjadinya pembunuhan sendiri tidak diketahui lokasi persisnya.
Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai pembunuhan berdarah dingin terhadap Tuan Suherman, untuk alasan yang tidak diketahui, yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Wilayah Kota Besar Meda pada tangal 11 April 2007.
Pada tanggal 11 April 2007, sekitar pukul 15.30 WIB, sekitar 30 orang tak dikenal yang mengaku sebagai Polisi dari Poltabes Medan memaksa masuk ke rumah Ibu Supiah (adik perempuan korban), meminta bertemu dengan Tuan Suherman. Ketika Ibu Supiah mengatakan bahwa Tuan Suherman tidak berada di rumah, para pelaku menodong dia dan keluarganya dengan senjata sambil berjalan memasuki rumahnya. Mereka menyita dua telepon genggam, hal ini dilakukan tanpa menunjukkan Surat Penyitaan.
Kemudian mereka memaksa Ibu Supiah untuk membawa mereka ke rumah kakaknya. Setelah masuk ke dalam rumah Tuan Suherman dengan paksa, mereka langsung menahan dia, dan sekali lagi dilakukan tanpa menunjukkan Surat Penahanan. Mereka juga menggeledah rumahnya secara paksa dan juga tanpa Surat Penggeledahan. Menurut pengakuan istri Tuan Suherman, mereka menyita 50 buah gelang, 2 buah cincin, 2 kalung emas, 5 buah jam tangan, 2 buah tas jinjing, 1 lembar kartu ATM, 4 buah telepon genggam, 1 buah paspor, 3 lembar sertifikat tanah, 4 buah motor, 1 buah mobil, dan uang tunai sejumlah Rp. 109 juta.
Juliana dan anak-anaknya dibawa oleh ke Kantor Poltabes Medan dimana mereka diperiksa oleh Polisi. Sementara Tuan Suherman dibawa ke arah yang berlawanan menuju suatu lokasi yang tidak diketahui. Sekitar pukul 18.00 WIB, Juliana diinformasikan bahwa mayat suaminya telah ditemukan. Laporan otopsi menyatakan bahwa Tuan Suherman telah ditembak pada bagian dada. Dia juga menderita luka tembak pada bagian kiri pusar, dan pinggulnya. Dan yang mengejutkan adalah bahwa Juliana tidak diperbolehkan untuk mengenali jenazah suaminya tersebut dengan alasan prosedur standar kepolisian.
Hanya di RS Bhayangkari, Juliana akhirnya diperbolehkan untuk melihat jenazah almarhum suaminya, sekitar pukul 18.00 WIB hari yang sama. Di rumah sakit, seorang petugas kepolisian mendekati Juliana dan memberikan dia sebuah amplop berisi Rp. 500 ribu sebagai kompensasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, jenazah Tuan Suherman dibawa kembali ke kediaman keluarganya dan dikuburkan di Pemakaman Mandala sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama.
Saya mengerti bahwa Indonesia dipilih sebagai anggota Dewan HAM PBB pada tahun 2006. Oleh karenanya, hal tersebut seharusnya menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakatnya dan memegang teguh nilai-nilai dasar Hak Asasi Manusia. Lebih penting lagi, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang nyata-nyata biasa dilihat disini tidak dapat ditolerir.
Oleh karena itu, saya mendesak Anda untuk melakukan tekanan-tekanan yang dianggap perlu terhadap pihak yudisial dan aparat penegak hukum di Daerah Medan untuk melakukan tindak peyidikan secara resmi untuk mengusut pembunuhan Tuan Suherman, dan membawa pelaku pembunuhan ke dalam proses penuntutan yang pantas. Sebagai tambahan, kompensasi yang wajar seharusnya dibayarkan kepada keluarga yang ditinggalkan tanpa penundaan lebih lama lagi. Hal ini merupakan kedua kalinya penahanan melawan hukum dan pembunuhan berdarah dingin terhadap penduduk tidak bersalah dilakukan oleh Kepolisian Poltabes Medan dalam jangka waktu satu bulan; yang tentu saja mengejutkan dan tidak dapat diterima.
Walaupun alasan pembunuhan terhadap Tuan Wijaya masih menyimpan misteri, pembunuhan yang dilakukan oleh Kepolisian,hal tersebut merupakan pelanggaran moral dan seharusnya dianggap demikian. Saya juga menyadari bahwa sulit memahami penolakan yang dilakukan oleh sebagian dari pemerintah Indonesia untuk meloloskan peraturan yang layak baik sebagai tindakan pencegahan dan upaya pemulihan. Penolakan oleh sebagian dari pemerintah dapat juga diinterpretasikan sebagai upaya menutup mata terhadap kejahatan semacam itu. Saya percaya bahwa Anda akan mengambil langkah cepat baik untuk memulihkan keadaan dan mencegah kejahatan semacam ini di masa yang akan datang.
Saya mengharapkan respon cepat dan efektif dari Anda menyangkut masalah ini.
Salam hormat,
____________
HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KE:
1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republik Indonesia
Istana Presiden
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
2. Bpk. Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
3. Jend. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
4. Bpk. Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM
Uahi Utoyo Usman S.H.
Menteri Kehkiman
JI. H.R. Rosuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta Selatan
INDONESIA
Fax: +62 21 525 3095
5. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
KOMNAS HAM
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id
6. Bpk. Philip Alston
Special Rapporteur on Extra-judicial, Summary, or Arbitrary Executions
Attn: Lydie Ventre
Room 3-016
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9155
Fax: +41 22 917 9006 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR EXECUTIONS)
Thank you.
Program Seruan Mendesak
Asian Human Rights Commission